Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong Pemerintah Daerah untuk percepat pembuatan peraturan daerah (Perda) lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Seperti yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Lampung yang tengah mengejar perda tersebut untuk menjaga stabilitas produksi pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
mengatakan, Perda LP2B sangat penting demi menjaga produktivitas pangan di
tengah-tengah terus bertambahnya jumlah penduduk Tanah Air bahkan dunia.
"Kami terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian
agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain," ujar Mentan SYL, Rabu
(10/2).
Mentan SYL meminta semua pihak untuk serius dalam menjaga
lahan pertanian. Selain menjadi faktor utama dalam tersedianya pangan, dia
meyakini sektor inipun akan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia.
"Bahkan, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu
menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi
angka kemiskinan," tambahnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP)
Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian
merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan
pangan nasional.
"Apresiasi komitmen terhadap penyediaan lahan pertanian
pangan berkelanjutan kami sampaikan kepada semua pihak, termasuk kepada
Pemerintah Kabupaten Mesuji, karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B,"
ujar Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy mengungkapkan, perlindungan LP2B tidak hanya
menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tetapi hal ini merupakan tanggung
jawab kita bersama. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan seluruh
pemangku kepentingan.
Terkait dengan pengaturan jaminan ketersediaan pangan, telah
diundangkan melalui Undang- Undang Nomor 41 tahun 2009, beserta turunannya.
Dalam peraturan tersebut diamanatkan agar ditetapkan KP2B, LP2B dan LCP2B dalam
Perda RTRWN, RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Dengan aksi nyata yang telah dilakukan Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan, kami juga memberikan insentif kepada kelompok tani
melalui pemanfaatan dana KUR. Program KUR ini diharapkan sebagai penggerak
pembangunan pertanian pedesaan menuju pertanian maju, mandiri dan modern,"
ujarnya.
Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Mesuji,
Firdaus menjelaskan LP2B merupakan program pemerintah untuk melindungi agar
tidak ada alih fungsi lahan. Dengan memiliki perda LP2B, petani memiliki banyak
keuntungan.
"LP2B merupakan program pemerintah dalam menjaga
stabilitas produksi. Jadi ada kebijakan lahan sawah itu harus terlindungi dari
alih fungsi. Keuntungannya, secara peraturan, mereka akan mendapatkan jaminan
dalam subsidi pupuk, ketersediaan benih, ketersediaan air. Mereka akan
diutamakan," ujarnya.
Saat ini, Mesuji memiliki total sawah seluas 36.611 hektare,
sedangkan yang akan masuk perda LP2B seluas 25 ribu hektare.
"Jika setelah jadi perda nanti ada masalah terkait
rencana tata ruang wilayah (RTRW), pemkab harus mencari pengganti lahan lain.
Tahun ini kami menargetkan perda selesai. Peta sawahnya sudah ada, sedang
menyusun naskah akademik sebagai syarat perda," katanya.
Dia mengungkapkan perda ini penting agar Pemerintah Pusat
tahu jumlah lahan Mesuji. Itu berpengaruh juga atas jatah pupuk bersubsidi
nantinya serta bantuan lainnya.
"Keberadaan perda ini juga nantinya akan memberi dampak
dalam penyaluran bantuan pemerintah bagi para petani. Nantinya, pemerintah bisa
menentukan jatah misalnya untuk pupuk bagi Mesuji," ujarnya.
Selain itu, perda juga nantinya akan mengatur sanksi bagi para
pelanggarnya. Tujuannya termasuk untuk melindungi petani.
"Jika terjadi alih fungsi oleh pemilik lahan, akan ada
sanksi yang sampai kini sedang dalam penyusunan. Sebisa mungkin jangan
merugikan petani," ujarnya.
Sumber: merdeka.com

0 Comments